Lompat ke konten

Marah yang Dianjurkan

Dalam kehidupan sehari-hari, sering terbetik di benak kita bahwa marah adalah sesuatu yang buruk. Oleh karenanya, banyak anjuran, tips, dan keutamaan untuk menahan marah. Padahal, dalam agama Islam, marah yang biasanya dikenal orang dengan perilaku tercela, ternyata tidak semua marah adalah keburukan. Ada beberapa marah yang baik, dianjurkan, bahkan terpuji.

Marah yang dianjurkan dan terpuji

Marah yang baik dan dianjurkan adalah marah karena Allah Ta’ala. Yakni, marah disebabkan ada aturan (syariat) Allah yang dihina dan dilanggar, menegakkan kebenaran, dan untuk membela agama. Itulah marah yang terpuji dan mendapatkan pahala. Sebagaimana marahnya Nabi Musa ketika pulang mendapati kaumnya berbuat kesyirikan dengan menyembah patung anak sapi (Lihat QS. Al-A’raf: 148-154).

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَمَّا رَجَعَ مُوسَىٰٓ إِلَىٰ قَوْمِهِۦ غَضْبَٰنَ أَسِفًا قَالَ بِئْسَمَا خَلَفْتُمُونِى مِنۢ بَعْدِىٓ ۖ

“Dan tatkala Musa telah kembali kepada kaumnya dengan marah dan sedih hati, dia berkata, ‘Alangkah buruknya perbuatan yang kamu kerjakan sesudah kepergianku!’” (QS. Al-A’raf: 150)

Walaupun ada marah yang dianjurkan, tetapi harus terukur.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ

“Bukanlah orang kuat (yang sebenarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan (menahan) dirinya ketika marah (yang tercela maupun yang terpuji).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ

“Barangsiapa yang menahan kemarahannya padahal dia mampu untuk melampiaskannya, maka Allah Ta’ala akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia sampai (kemudian) Allah membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.”  (HR. Abu Dawud no. 4777, At-Tirmidzi no. 2021, Ibnu Majah no. 4186)

Indikasi marah yang terukur

Pertama, tidak memicu perbuatan yang melanggar aturan syariat (agama).

Misalnya: memukul, main hakim, mencaci-maki, dan lainnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَسُبُّوا۟ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ فَيَسُبُّوا۟ ٱللَّهَ عَدْوًۢا بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al-An’am: 108)

Kedua, memberikan nasihat.

Ketika seseorang marah karena Allah, maka marah tersebut adalah marah yang membangun dan mendorong kita untuk semakin  semangat menyampaikan kebaikan dan kebenaran.

Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri bahwa ada petani menemui Rasulullah dan berkata perihal ia memisahkan diri dari salat (dalam riwayat lain memperlambat datang salat) karena si fulan terlalu lama (memanjangkan) bacaan surah pada saat salat. Begitu Rasulullah mendengar petani tersebut, Abu Mas’ud kemudian berkata,

فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ

“Belum pernah kulihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasihatinya.” Lantas, Nabi menegur, “Hai manusia, jangan sampai ada di antara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa di antara kalian mengimami orang-orang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab di sana ada orang-orang tua, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan.” (HR. Bukhari)

Lihatlah, bagaimana ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam marah dan melampiaskannya dengan sesuatu yang positif. Beliau memanfaatkan momen marah tersebut untuk memberikan nasihat kepada para sahabatnya.

Ketiga, memberikan hukuman.

Hal ini dilakukan agar timbul efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,

وما نِيل منْهُ شيء قَطُّ فَيَنتَقِم مِنْ صاحِبِهِ إِلاَّ أَنْ يُنتَهَكَ شَيء مِن مَحَارِمِ اللَّهِ تعالى : فَيَنْتَقِمَ للَّهِ تعالى

“Tidak pernah (Rasulullah) itu terkena sesuatu yang menyakiti, lalu memberikan pembalasan kepada orang yang berbuat terhadapnya, kecuali jikalau ada sesuatu dari larangan-larangan Allah dilanggar, maka Rasulullah memberikan pembalasan karena mengharapkan keridaan Allah Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan, Nabi tak segan memotong tangan anaknya sendiri (Fatimah) jika mencuri,

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

“Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan salat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah (aturan memukul dalam Islam: maksimal 10x, tidak di tempat yang sama, alatnya tidak boleh dari besi/rotan, tidak boleh membekas) mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Daud no. 495. Lihat Irwa’u Ghalil, no. 247

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *